Ringkasan Materi: Hak Asasi Manusia,dan Rule of Law
A. HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar yang dimiliki manusia, sesuai dengan kodratnya. Menurut ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1988 bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada
diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa.
A.
Inggris
Magna Charta (1215) : terlahir
karena protes keras kalangan bangsawan atas pemerintahan John Lackland
(1199-1216),seorang raja inggris yang pada waktu itu bertindak sewenang-wenang.
Petition Of Right (1628) :
perselisihan raja Charles 1 dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat
(The House Of Common).
Bill Of Right (1689) :
ditandatangani oleh raja Willem III sebagai hasil dari The Glorious Revolution.
B.
Prancis
Trias
Politica : disusun oleh Montesque yang berisi tentang pemisahan kekuasaan
antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Declaration des Droits de’L Home et
du Citoyen : pernyataan HAM dan warga negara, diumumkan pada tanggal 27 Agustus
1789.
C.
Amerika Serikat
The Four Freedom,
Freedom of Speech
: kebebasan berbicara
Freedom of Religion :
kebebasan beragama
Freedom of Fear
: kebebasan dari rasa takut
Freedom of Want
: kebebasan dari kemlaratan
Universal Declaration of Human Right
(pernyataan sedunia tntang hak asasi manusia) dideklarasikan pada tanggal 10 Desember
1948 oleh PBB. Deklarasi ini merupakan pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara agar menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak kebebasan
secara umum dan efektif. Ketentuan pasal-pasal tenteng HAM dalam Deklarasi
Universal antara lain sebagai berikut :
1)
Pasal 1 (Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan).
2)
Pasal 2 (Berisi atas kebebasan semua hak, seperti bangsa, ras, agama, warna
kulit dll,serta tidak adanya perbedaan status politik, hukum, atau wilayah dari
mana mereka berasal).
3)
Pasal 3 (Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan, dan keselamatan
orang).
4)
Pasal 4 (Berisi larangan memperbudak atau memperhambakan seseorang).
5)
Pasal 5 (Berisi larangan menganiaya atau memperlakukan seseorang dengan kejam
tanpa mengingat kemanusiaan)
6)
Pasal 6 (Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan
UU di manapun ia berada)
7)
Pasal 7 (Semua orang sama di hadapan UU dan berhak atas perlindungan yang sama)
8)
Pasal 8 (Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim
nasional yang berkuasa mengadili)
9)
Pasal 9 (Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang)
Serta masih banyak lagi pasal-pasal yang menjelaskan
tentang hak asasi manusia.
B. HAK
ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang, di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, antara lain :
- Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945.
- Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
- Periode 17 Agustus 1950 sampai tahun 1959 berlaku UUDS 1950.
- Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang berlaku UUD 1945.
Dalam UUD 1945 butir-butir hak asasi
manusia hanya tercantum beberapa saja. Sementara konstitusi RIS 1945 dan UUDS
1950 hampir bulat-bulat mencantumkan isi deklarasi HAM dari PBB.
Pada awal reformasi itu
diselenggarakan pula sidang istimewa MPR (1998) yang salah satu ketetapannya
berisi piagam HAM.
C. RULE OF LAW
Rule of law merupakan
suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke 19 bersamaan dengan
kelahiran negara konstitusi dan demokrasi, kehadirannya boleh disebut dengan
reaksi dan koreksi terhadap negara absolut. Rule
of law lahir dengan semangat yang tinggi, bersama-sama dengan demokrasi,
parlemen dan lain-lain, kemudian mengambil alih dominasi dari golongan-golongan
gereja, ningrat, prajurit dan kerajaan.
Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena
itu lahirlah doktrin “Rule Of Law”.Rule of law merupakan doktrin dengan
semangat dan idealisme keadilan yang tinggi. Rule of law (Fried Man,1959)
dibedakan antara :
1. Pengertian formal (in the formal sence) yaitu ‘organized public power’ atau kekuasaan
umum yang terorganisasikan.
2. Pengertian hakiki (ideological sense) erat hubungannya
dengan ‘menegakkan rule of law’ karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum
yang baik & buruk.
Namun diakui
bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule
of law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa yang oleh masyarakat/bangsa yang
bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial (Sunarjati
Hartono,1982). Dalam penelitian historis komparatifnya di Inggris, Belanda dan
AS tentang Rule of Law, Sunarjati Hartono:
- Setiap bangsa memiliki paham rule of law yang berbeda-beda.
- Penegakan rule of law tidak dengan sendirinya mengakibatkan tegaknya negara hukum.
- Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil) yaitu pelaksanaan dari just law agar terciptanya negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh rakyatnya.
- Pelaksanaan rule of law & terjaminnya negara hukum (inggris), tidak saja warga negaranya yang tunduk pada hukum, melainkan pemerintahannya juga sebagai ‘untergeordnet’ pada hukumnya.
- Paham rule of law di Inggris diletakkan pada hubungan antara hukum & keadilan di Amerika pada HAM & di Belanda lahir dari paham kedaulatan negara.
Rule Of Law sebagai suatu institusi sosial yang
memiliki struktur sosial sendiri dan berakar dari budaya sendiri (Satjipto
Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh
dan berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan masyarakat Eropa,
sehingga memperakar sosial dan budaya Eropa, bukan institusi netral.
Rule Of Law adalah
suatu legalisme, suatu aliran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial.
Rule Of Law adalah suatu legalisme
literal (bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan
prosedur yang sengaja bersifat obyektif, tidak memihak, dan otonom).
Prinsip-prinsip secara formal (in
the formal sense) Rule Of Law tertera
dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya
keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Prinsip-prinsip Rule of
Law Secara Formal (UUD 1945)
1.
Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
3.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Prinsip-prinsip Rule
of Law secara Materiil/ Hakiki :
a. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan the
enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional
masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c. Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya
Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d. Rule
of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung
wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e. Rule of law
merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
Ciri Utama Rule of Law
1. Lahir dari kandungan “negara konstitusi” yang
kemudian memunculkan “doktrin egalitarian”
2. Menjadi doktrin dengan semangat dan idealisme yang
tinggi seperti “supremasi hukum” dan “kesamaan semua orang di hadapan
hukum”
Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia seharusnya mempertimbangkan hal-hal
1.
Keberhasilan the enforcement of the rue
of law tergantung pada sejarah dan corak masyarakat hukum dan pada
kepribadian masing-masing bangsa.
2.
Rule of Law adalah suatu institusi sosial, memiliki struktur sosiologis dan
akar budaya sendiri.
Komentar
Posting Komentar