Ringkasan Materi: Hak Asasi Manusia,dan Rule of Law




A. HAK ASASI MANUSIA
1.      Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia, sesuai dengan kodratnya. Menurut ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988 bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Sejarah singkat timbulnya HAM


A.    Inggris
Magna Charta (1215) : terlahir karena protes keras kalangan bangsawan atas pemerintahan John Lackland (1199-1216),seorang raja inggris yang pada waktu itu bertindak sewenang-wenang.
Petition Of Right (1628) : perselisihan raja Charles 1 dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Common).
Bill Of Right (1689) : ditandatangani oleh raja Willem III sebagai hasil dari The Glorious Revolution.

B.     Prancis 
Trias Politica : disusun oleh Montesque yang berisi tentang pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Declaration des Droits de’L Home et du Citoyen : pernyataan HAM dan warga negara, diumumkan pada tanggal 27 Agustus 1789.

C.     Amerika Serikat
The Four Freedom,
Freedom of Speech   : kebebasan berbicara
Freedom of Religion  : kebebasan beragama
Freedom of Fear         : kebebasan dari rasa takut
Freedom of Want       : kebebasan dari kemlaratan
Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tntang hak asasi manusia) dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB. Deklarasi ini merupakan pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara agar menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak kebebasan secara umum dan efektif. Ketentuan pasal-pasal tenteng HAM dalam Deklarasi Universal antara lain sebagai berikut :
1)        Pasal 1 (Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan).
2)        Pasal 2 (Berisi atas kebebasan semua hak, seperti bangsa, ras, agama, warna kulit dll,serta tidak adanya perbedaan status politik, hukum, atau wilayah dari mana mereka berasal).
3)        Pasal 3 (Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan, dan keselamatan orang).
4)        Pasal 4 (Berisi larangan memperbudak atau memperhambakan seseorang).
5)        Pasal 5 (Berisi larangan menganiaya atau memperlakukan seseorang dengan kejam tanpa mengingat kemanusiaan)
6)        Pasal 6 (Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan UU di manapun ia berada)
7)        Pasal 7 (Semua orang sama di hadapan UU dan berhak atas perlindungan yang sama)
8)        Pasal 8 (Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili)
9)        Pasal 9 (Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang)
Serta masih banyak lagi pasal-pasal yang menjelaskan tentang hak asasi manusia.

B.  HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, antara lain :
    1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945.
    2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
    3. Periode 17 Agustus 1950 sampai tahun 1959 berlaku UUDS 1950.
    4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang berlaku UUD 1945.
Dalam UUD 1945 butir-butir hak asasi manusia hanya tercantum beberapa saja. Sementara konstitusi RIS 1945 dan UUDS 1950 hampir bulat-bulat mencantumkan isi deklarasi HAM dari PBB.
Pada awal orde baru, salah satu tujuan pemerintah adalah melaksanakan hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 serta berusaha untuk melengkapinya. Tugas untuk melengkapi HAM ini ditangani oleh panitia MPRS yang kemudian menyusun rancangan piagam hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara yang dibahas dalam sidang MPRS tahun 1968.
Pada awal reformasi itu diselenggarakan pula sidang istimewa MPR (1998) yang salah satu ketetapannya berisi piagam HAM.

C. RULE OF LAW

Rule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke 19 bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi, kehadirannya boleh disebut dengan reaksi dan koreksi terhadap negara absolut. Rule of law lahir dengan semangat yang tinggi, bersama-sama dengan demokrasi, parlemen dan lain-lain, kemudian mengambil alih dominasi dari golongan-golongan gereja, ningrat, prajurit dan kerajaan.
Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena itu lahirlah doktrin “Rule Of Law”.Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi. Rule of law (Fried Man,1959) dibedakan antara :
1.      Pengertian formal (in the formal sence) yaitu ‘organized public power’ atau kekuasaan umum yang terorganisasikan.
2.      Pengertian hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan ‘menegakkan rule of law’ karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik & buruk. 
Namun diakui bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule of law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa yang oleh masyarakat/bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial (Sunarjati Hartono,1982). Dalam penelitian historis komparatifnya di Inggris, Belanda dan AS tentang Rule of Law, Sunarjati Hartono:
    1. Setiap bangsa memiliki paham rule of law yang berbeda-beda.
    2. Penegakan rule of law tidak dengan sendirinya mengakibatkan tegaknya negara hukum.
    3. Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil) yaitu  pelaksanaan dari just law agar terciptanya negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh rakyatnya.
    4. Pelaksanaan rule of law & terjaminnya negara hukum (inggris), tidak saja warga negaranya yang tunduk pada hukum, melainkan pemerintahannya juga  sebagai ‘untergeordnet’ pada hukumnya.
    5. Paham rule of law di Inggris diletakkan pada hubungan antara hukum & keadilan di Amerika pada HAM & di Belanda lahir dari paham kedaulatan negara. 
Rule Of Law sebagai suatu institusi sosial yang memiliki struktur sosial sendiri dan berakar dari budaya sendiri (Satjipto Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan masyarakat Eropa, sehingga memperakar sosial dan budaya Eropa, bukan institusi netral.
Rule Of Law adalah suatu legalisme, suatu aliran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial. Rule Of Law adalah suatu legalisme literal (bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat obyektif, tidak memihak, dan otonom).
Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)
1.      Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
3.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)

Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil/ Hakiki :
a. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c. Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d. Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e. Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).

Ciri Utama Rule of Law
1. Lahir  dari kandungan “negara konstitusi” yang kemudian memunculkan “doktrin egalitarian”
2. Menjadi doktrin dengan semangat dan idealisme yang tinggi seperti “supremasi hukum” dan “kesamaan  semua orang di hadapan hukum”

Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia seharusnya mempertimbangkan hal-hal
1.      Keberhasilan the enforcement of the rue of law tergantung pada sejarah dan corak masyarakat hukum dan pada kepribadian masing-masing bangsa.
2.      Rule of Law adalah suatu institusi sosial, memiliki struktur sosiologis dan akar budaya sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaidah Penulisan Arab Melayu

Biografi, Karya, dan Pemikiran Abdul Rauf Al-Singkili

Ringkasan novel Edensor