MTA Menangkan Gugatan Banding Bupati Kerinci Terkait Palarangan Dakwah
SOLO, Muslimdaily.net – Yayasan Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA) Surakarta menangkan gugatan banding mengenai keputusan Bupati Kab. Kerinci yang melarang aktivitas pengajian MTA. Gugatan banding ini dilayangkan oleh pihak tergugat, Bupati kab. Kerinci, ke pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) provinsi Jambi, pada Rabu, (20/08/2014).
Pada amar putusannya, PTUN Jambi memutuskan bahwa MTA tidak salah dan menghukum pembanding untuk membayar seluruh biaya persidangan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum MTA, Mahendradatta, saat acara bincang-bincang dengan awak wartawan pada, Ahad (31/08/2014) siang di gedung pengajian MTA, Jalan Ronggowarsito, 111A, Surakarta.
Dengan demikian, Mahendradata mengatakan, keputusan ini memperjelas bahwa keberadaan MTA itu sah secara hukum dan boleh berkembang di seluruh Indonesia. Ia juga menilai, keputusan Bupati Kerinci, Murasman, terlalu gegabah saat menerbitkan surat keputusan (SK) pelarangan pengajian MTA di Kab. Kerinci, Provinsi Jambi. “Bupati lama terlalu terburu-buru dalam menyatakan MTA ini aliran sesat,” ungkap Mahendradatta dihadapan awak media.
Dia menceritakan, awal mula terjadinya penerbitan SK pelarangan pengajian MTA lantaran Bupati Kerinci terhasut fitnah yang dilakukan oleh orang yang tak senang dengan MTA. Ia juga menyesalkan langkah Bupati Kerinci yang tidak melakukantabayyun (klarifikasi) terlebih dahulu kepada pihak MTA yang tidak pernah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI). “Tidak ada fatwa dari MUI kalau MTA menyimpang atau sesat,” ungkap dewan pembina tim pembela muslim (TPM).
Di sisi lain, ketua umum MTA, Ustaz Ahmad Sukino, menjelaskan, MTA adalah lembaga dakwah yang terbuka untuk umum dan orang nonmuslim pun dipersilahkan ikut di pengajian MTA. Ia juga menjelaskan, MTA akan terbuka kepada orang yang akan bertabayun. “MTA bukan pengajian tertutup, bahkan nonmuslim pun boleh ikut kajian kita” Ujarnya.
Dia juga berharap agar masyarakat tidak ragu-ragu terhadap langkah dakwah yang dilakukan oleh MTA. Selain itu, ia mengaku bersyukur kepada Allah dengan atas keputusan PTUN Jambi. “Kita bersyukur,” pungkas ustaz Sukino.
Setiap hari Ahad, MTA mengadakan pengajian umum yang disebut Jihad Pagi (pengajian ahad pagi) di gedung MTA, jalan Ronggowarsito 111A, Surakarta. Acara Jihad Pagi dimulai pukul 08.00 – 11.30 WIB dan diikuti oleh 6.000 umat Islam.
Sebelumnya pada tahun 2013 Bupati Kerinci mengeluarkan SK bernomor 730/Kep.332/2013 tentang penghentian kegiatan Majelis Tafsir Al-Qur’an di Kabupaten Kerinci. (Abdul Wahid)
Komentar
Posting Komentar