Ustadz Abdullah berpidato saat peresmian gedung MTA Pusat, di Semanggi M ajlis pengajian Tafsir Al Qur’an yang dirintis pertama kali oleh Ustadz Dullah pada tanggal 19 September 1972 semakin berkembang. Kegiatan pengajian Tafsir Al Qur’an juga semakin banyak diikuti oleh umat Islam dan dilaksanakan di beberapa tempat. Kemudian muncullah ide untuk melegalkan kelompok pengajian Tafsir Al Qur’an ini agar semua kegiatan yang diadakan dapat bersifat legal dan mampu diterima oleh semua elemen masyarakat. Oleh sebab itu, dua tahun kemudian kelompok pengajian Tafsir Al Qur’an ini didaftarkan ke Departemen Sosial dengan nama Yayasan Majlis Tafsir Al Qur’an Surakarta. Ustadz Dullah pun mencatatkan dirinya sebagai pendiri Majlis Tafsir Al Qur’an Surakarta. Pada waktu itu, badan hukum yang dipakai oleh Majlis Tafsir Al Qur’an Surakarta berupa yayasan dengan akta notaris R. Soegondo Notosoerjo, No. 23, tertanggal 23 Januari 1974.